Kamis, 26 April 2012

Haji


HAJI KE BAITULLAH

Nilai pengagungan sebuah ibadah di mata seorang muslim sangatlah dipengaruhi oleh tingkat pemahaman dirinya terhadap keutamaan, kedudukan, dan kandungan ibadah tersebut. Semakin dia memahaminya, maka semakin tinggi dia menghargai dan meng-agungkan ibadah itu, demikian pula sebaliknya.
Tak terkecuali ibadah haji yang semestinya wajib bagi setiap muslim untuk mempelajarinya. Janganlah seorang muslim memandang bahwa ilmu tentang haji hanya diwajibkan ketika ia akan menunaikannya, padahal dia diberi kesempatan oleh Allah untuk mempelajarinya.
PENGERTIAN HAJI
Beberapa ulama kita didalam karya-karya mereka menerangkan bahwa pengertian haji menurut etimologi adalah Al Qashdu (maksud atau tujuan). Adapun ditinjau dari terminologi syari’at adalah menunaikan perjalanan ke Baitul Haram dalam rangka ibadah dengan mengerjakan amalan-amalan tertentu pada waktu tertentu pula.
Sedangkan umrah memiliki perbedaan dengan haji, misalnya tidak dibatasi pada waktu tertentu, tidak ada wukuf di Arafah, melempar jumrah, khutbah Arafah dan lain-lain. Oleh karena itulah, ibadah haji lebih utama daripada umrah disamping perkara lain yang membedakan antara keduanya. Wallahu a’lam. (Lihat Taudhihul Ahkam 4/3,5,6 dan 11 oleh Asy Syaikh Al Bassam)
KAPAN DISYARI’ATKAN IBADAH HAJI?
Syariat haji secara umum sebenarnya telah diterapkan Nabi Ibrahim ? setelah Allah ? berfirman:
وَ أَذِّنْ لِلنَّاسِ بِالحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَ عَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
“Dan umumkanlah kepada manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan mendatangimu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta kurus dari segala penjuru yang jauh untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al Hajj: 27-28)
Hanya saja penerapan ibadah haji dengan tata cara yang diajarkan Nabi Muhammad ? secara terperinci, dimulai pada tahun ke-9 Hijriah menurut pendapat yang paling benar. Wallahu a’lam.
HUKUM HAJI DAN KEUTAMAAN-NYA
Telah diketahui oleh setiap muslim bahwa ibadah ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk me-nunaikannya. Bahkan, merupakan salah satu rukun terpenting dalam Islam. Allah ? berfirman:
وَ لِلَّه عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
“Dan karena Allah saja haji ke Baitullah bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap alam semesta.” (Ali Imran: 97)
Rasulullah ? bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَ إِقَامِ الصَّلاَةِ, وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ , وَحَجِّ الْبَيْتِ , وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
“Islam dibangun diatas lima perkara: Syahadat Laa Ilaaha Illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, menegak-kan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Di banyak hadits Rasulullah ? teriwayatkan keutamaan bagi pelaku ibadah agung ini, diantaranya sabda beliau ? didalam Shahih Bukhari:
مَنْ حَجَّ لِلَّه فَلَمْ يَرْفُثْ وَ لَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barangsiapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan, maka dia pulang sebagaimana keadaan dia di hari sang ibu melahirkannya (yaitu tanpa dosa).”
Keutamaan duniawi pun dapat teraih di dalam ibadah ini tatkala Allah ? berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلاً مَنْ رَبِّكُمْ
“Tidaklah berdosa bagi kalian untuk mencari keutamaan dari Rabb kalian.” (Al Baqarah: 198)
Asy Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syanqithi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama tafsir telah bersepakat bahwa makna ayat tersebut adalah tidak ada dosa bagi seorang yang berhaji untuk mencari keuntungan perdagangan pada hari-hari haji dengan syarat tidak sedikitpun menyibukkan dari manasik hajinya. (Lihat Durus ‘Aqdiyyah hal. 17 oleh Dr. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al Abbad)
KEPADA SIAPA HAJI DIWAJB-KAN ?
Ibadah yang agung ini diwajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun wanita, merdeka, baligh dan berakal sehat yang telah memiliki kemampuan secara syar’i bardasarkan keumuman dalil-dalil yang ada baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah.
PENGERTIAN “MAMPU” UNTUK BERHAJI
Para ulama telah memberikan batasan-batasan yang seorang muslim dikatakan mampu untuk berhaji dengan beberapa point berikut ini:
Mendapatkan perbekalan dan kendaraan yang memadai dari berangkat sampai pulangnya dari tanah suci.
Terpenuhinya jaminan keamanan diri dan hartanya selama meng-adakan perjalanan haji.
Tertunaikannya tanggungan yang dia miliki sebelum berangkat seperti hutang, zakat, kaffarah, dan nafkah yang syar’i bagi keluarga yang dia tinggalkan tanpa rasa khawatir.
Terpenuhinya jaminan kesehatan dia.
Adanya mahram bagi calon jama’ah haji wanita. (Lihat Thoriqul Wushul hal. 154 dan 167 oleh Asy Syaikh Zaid Al Madkhali, Taudhihul Ahkam 4/18 oleh Asy Syaikh Al Bassam dan Ijabatus Sail hal. 127 oleh Asy Syaikh Muqbil)
BERSEGERA UNTUK BERHAJI BILA TELAH MEMILIKI KE-MAMPUAN
Seharusnya bagi seorang muslim yang telah diberi kemampuan oleh Allah untuk bersegera menunaikan ibadah mulia ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ? yang diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang hasan:
تَعَجَّلُوا إِلى الحَجِّ – يَعْنِي الفَرِيْضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدَرِي ما يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah kalian untuk berhaji – yakni haji yang wajib – karena sesungguhnya diantara kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya.”
BERAPA KALI DIWAJIBKAN BERHAJI ?
Telah diterangkan Nabi ? sendiri bahwa haji diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki ke-mampuan sebanyak sekali dalam hidupnya. Namun, disunnahkan untuk menunaikannya lebih daripada itu. Beliau ? pernah ditanya oleh Al Aqra’ bin Habis, apakah haji itu ditunaikan setiap tahun atau sekali saja? Maka beliau pun menjawab: “Bahkan sekali saja. Barangsiapa menambahinya maka itu adalah tathawwu’ (sunnah).” (HR. Ibnu Majah dengan sanad shahih)
MACAM-MACAM HAJI
Dari beberapa riwayat yang sah dari Nabi ?, para ulama membagi macam haji dengan menyebutkan nama-namanya sesuai dengan sifat yang dikandungnya. Macam-macam tersebut adalah:
Tamattu’ yaitu para jama’ah haji berihram untuk melakukan umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzul Qa’dah dan 10 hari awal Dzul Hijjah). Setelah menyelesaikan umrahnya mereka diperbolehkan mengerjakan perkara-perkara yang dilarang ketika berihram. Kemudian berihram kembali untuk menunaikan haji pada hari Tarwiyyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) hingga sempurna.
Qiraan yakni berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus sampai sempurnanya manasik haji atau berihram untuk umrah kemudian menggabungkan-nya dengan haji sebelum memulai thawaf sampai sempurna.
Ifraad adalah berihram untuk berhaji saja di bulan-bulan haji sampai tanggal 10 Dzul Hijjah.
MIQAT HAJI Miqat di dalam haji dibagi menjadi dua jenis yaitu:
Miqat zamani maknanya miqat yang ditinjau dari waktu ditunaikannya haji atau umrah. Waktu tersebut adalah bulan Syawal, Dzul Qa’dah dan 10 hari pertama Dzul Hjjah.
Miqat makani yakni tempat-tempat yang telah ditentukan syariat agar jama’ah haji memulai niat ihramnya padanya. Tempat-tempat tersebut adalah:
Dzul Hulaifah, sekarang dinamakan Abyar ‘Ali yang berjarak kurang lebih 420 km dari kota Makkah. Inilah miqat penduduk kota Madinah dan penduduk yang datang dari jalan mereka.
Al Juhfah atau Raabigh yang berjarak kurang lebih 208 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Syam (sekarang terbagi menjadi Yordania, Suriah, Libanon dan Palestina), Mesir, Sudan, negeri-negeri Afrika dan yang datang dari arah utara Arab Saudi.
Qarnul Manaazil atau Wadi Muhrim yang berjarak kurang lebih 78 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Najd dan penduduk yang ada di pegunungan Sarat di sebelah selatan negeri Arab Saudi.
Yalamlam, yang berjarak kurang lebih 54 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Yaman, Indonesia, Malaysia, Cina, India, negeri-negeri Asia selatan dan jama’ah haji yang datang dari arah negeri-negeri tersebut. Dzatu ‘Irq yang berjarak kurang lebih 100 km dari kota Makkah, ini adalah miqat penduduk negeri Irak.
KANDUNGAN IBADAH HAJI
Bagi seseorang yang menghayati dan merenungi kandungan yang terdapat pada ibadah haji maka ia akan memperoleh banyak pelajaran penting, baik yang berkaitan dengan keimanan, ibadah, mu’amalah dan akhlak yang mulia. Diantara pelajaran tersebut adalah:
Perwujudan Tauhid Rububiyah, Uluhiyah dan Asma’ wa Sifat Allah yang murni dari noda-noda kesyirikan ketika para jama’ah haji bertalbiyah.
Pendidikan hati yang khusyu’, tawadlu’ dan penghambaan diri pada Rabbul ‘Alamin ketika berthawaf, wukuf dan amalan haji yang lainnya.
Pembersihan hati dengan keikhlasan dan rasa syukur ketika menyembelih binatang kurban pada hari ke 10 dari bulan Dzul Hijjah.
Penerimaan hati terhadap bimbingan Rasulullah ? tanpa diiringi rasa berat hati ketika mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani.
Tumbuhnya kebersamaan hati dan jiwa ketika berada diantara saudara-saudara seiman dari seluruh penjuru dunia ketika berpakain sama, berada di tempat yang sama dan berbuat amalan yang sama pula (haji).
HUKUM MENINGGALKAN HAJI
Seorang muslim yang meninggalkan haji dengan mengingkari kewajiban haji tersebut, maka dia telah murtad dan kafir. Akan tetapi, bila dia meninggalkannya karena malas dan meremehkan kewajiban tersebut dengan tetap meyakini tentang wajibnya. Maka dia tidak dikafirkan. Walaupun demikian dia telah terjerumus kedalam dosa besar.
Dengan demikian sudah sepatutnya bagi steiap muslim yang mengharap ridho Allah, untuk menerima syariat haji ini dengan ikhlas dan lapang dada dengan senatiasa berupaya menunuaikannya sesuia dengan ketentuan Rasululllah ? serta menjauhkan dari berbagai macam perbuatan yang yang dapat merusak haji, hingga banar-banar teraih suatu harapan “mendapat haji mabrur” yang tiada balasan baginya kecuali jannah.
Wallahu A’lam Bish Shawab.

PUASA


SHAUM RAMADHAN

Definisi Shaum
Shaum (puasa) secara etimologi bermakna al-imsak (menahan). Sedangkan menurut terminologi syariat bermakna: “Usaha penahanan diri yang dilakukan mukallaf (seorang yang telah dikenai kewajiban syariat) dari pembatal-pembatal Shaum dengan disertai niat,sejak terbitnya fajar shodiq(pertanda masuknya waktu shubuh) hingga terbenamnya matahari”.
Keutamaan Shaum
Shaum yang disyariatkan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya ini mempunyai keutamaan yang besar dan faedah-faedah yang tak terhingga, diantaranya:
1- Bahwasanya dia merupakan ibadah yang dapat mendekatkan diri seorang hamba kepada Allah.
2- Shaum dapat mengantarkan seseorang menuju ketaqwaan. Allah ? berfirman:
يَاأَيُّها الَّذِيْن ءامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kalian bershaum, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.”(Al-Baqarah 183)
3- Shaum dapat mengekang dorongan syahwat dan hawa nafsu. Rasulullah ? bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكَمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فإِنَّهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda siapa saja diantara kalian mampu untuk menikah maka hendaklah menikah, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Dan barang siapa belum mampu hendaklah berShaum karena Shaum merupakan wija’ (pengekang syahwat) baginya”. (Muttafaqun Alaihi)
4- Shaum merupakan benteng dari An naar (neraka) dan perisai yang mengahalangi seorang hamba darinya. Rasulullah ? bersabda: الصِّيَامُ جُنَّةُ يَسْتَجِنُّ بِهَا العَبْدُ مِنَ النَّارِ
“Ash-Shiyam adalah perisai, seorang hamba berperisai dengannya dari api An Naar ”. (H.R. Ahmad)
4- Shaum dapat mendekatkan seseorang ke jannah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Umamah ? dia berkata: “Ya Rasulallah tunjukkan kepadaku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke jannah, beliau menjawab: ”Hendaklah kamu bershaum, tidak ada (amalan) yang menyamainya”. (HR. An-Nasai, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Wajibnya Shaum Ramadhan
Pembicaraan seputar Shaum tentu tidak lepas dari yang satu ini, Allah ? berfirman:
يَاأَيُّها الَّذِيْن ءامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَىالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian ash-Shaum sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa. (Al-Baqarah 183)
Pada ayat berikutnya Allah berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْ أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَ الْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Syahru (bulan) Ramadhan yang telah diturunkan didalamnya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk serta pembeda(antara dan yang batil), oleh karena itu barang siapa yang menyaksikan asy-syahr (hilal Ramadhan) maka bershaumlah.” (Al-Baqarah 185).
Ia tidak hanya sebagai syariat yang diwajibkan bahkan ia termasuk ssalah satu dari lima rukun, Rasulullah ? bersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَ إِقَامِ الصَّلاَةِ وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَ حَجِّ البَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat Laailaahaillallah dan Muhammad rasulullah, menegakkan sholat, menunai- kan zakat dan berhaji ke Baitulllah serta Shaum Ramadhan.” (Muttafaqun’alaihi).
Para ulamapun telah berijma’ (sepakat) atas wajibnya Shaum Ramadhan ini.
TARGHIB SHAUM RAMADHAN
Syariat ini banyak memberikan targhib (spirit) pada setiap amalan yang di perintahkan oleh Allah ? atau Rasul-Nya ?, diantaranya adalah dalil-dalil yang menjelaskan agungnya perkara Shaum Ramadhan sehingga kaum muslimin dapat menjalankannya dengan penuh harapan balasan dari Allah ?. Al-Imam Al-Bukhori meriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah ? Rasulullah ? berkata:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيماْنًا وَ احْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهَ
“Barangsiapa yang bershaum di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan (balasan dari Allah) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (Muttafaqun Alaihi)
Ancaman Bagi Yang Mening-Galkan Shaum Ramadhan
Setelah Rasulallah ? disamping memberikan targib untuk melakukannya, maka disisi lain beliau juga memberikan wa’id (ancaman) bagi yang meninggal-kannya. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah ?, Rasulullah ? berkata:
“Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria sambil memegang kedua lenganku dan membawaku naik gunung yang terjal. Keduanya berkata: “Naiklah ! Saya jawab: “Aku tidak mampu”. Lalu keduanya berkata: “Kami akan membantumu”. Akupun naik hingga sampai kepuncaknya. Saat itulah aku mendengar suara yang dahsyat. Maka aku bertanya: “suara apa ini ?”. mereka berkata ini adalah jeritan penghuni An-naar. Setelah itu keduanya membawaku pergi lagi kesuatu tempat yang lain, pada saat itulah aku melihat ada orang-orang yang digantung yang terjungkir kepalanya, mulutnya hancur dan mengalir darah darinya. Aku bertanya: “siapa mereka itu ?”. Mereka menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba waktunya.” (HR. Annasai, Ibnu Hibbab dan Al hakim)
ADAB-ADAB SHAUM
Di antara adab-adab shaum adalah :
- Selalu mengupayakan untuk bertaqwa kepada Allah ? yaitu dengan mengerjakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dikarenakan Allah ? berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian Ash-Shaum sebagimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (Al Baqarah : 183).
Dan sabda Nabi ? :
مَنْ لَمْ يَدَعِ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ الْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةً في أَنْ يّدَعَ طَعَامَهُ وَ شَرَابَهُ
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya dan sifat kedunguan, maka Allah tidak butuh peninggalannya terhadap makanan dan minumannya (Shaumnya).” (HR. Bukhari)
- Memperbanyak shadaqah, kebajikan dan berlaku baik terhadap manusia dan lebih-lebih pada bulan Ramadhan, maka sungguh Rasulullah ? adalah orang yang paling dermawan.
- Berusaha untuk menjauhi kedustaan, caci maki, penipuan, khianat, melihat yang haram, mendengarkan perkara-perkara yang haram, dan perkara-perkara lainnya yang diharamkan bagi yang orang bershaum.
- Bersahur disunnahkan untuk meng-khirkannya, karena Rasulullah ? bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ في السَّحُوْرِ بَرَكَةً
“Bersahurlah karena di dalam sahur terdapat barakah.” (Muttafaqun Alaihi).
- Di antara adab Shaum berbuka dengan ruthab (kurma muda) kalau tidak ada dengan tamr (kurma tua) dan kalau tidak ada maka dengan air. Dan hendaklah orang yang berShaum menyegerakan berbuka, yaitu ketika sudah jelas baginya bahwa matahari telah terbenam. Nabi ? bersabda:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الإفْطَارَ
“Manusia ini akan selalu berada pada kebaikan selama mereka menyegera-kan berbuka.” (Muttafaqun Alaihi).
(Dinukil secara ringkas dari Fatawa Arkanil Islam, hal 485-486).
UNTAIAN NASEHAT
Wahai saudaraku, semoga Allah merahmatimu selalu…
Ketahuilah, bahwasanya setiap ibadah yang kita lakukan harus terpenuhi padanya dua syarat; Ikhlas karena Allah dan mengikuti (mencontoh) ?tuntunan Rasulullah.
Oleh karena itu ibadah Shaum Ramadhan yang merupakan bahasan kita kali ini pun harus demikian keadaannya, karena bila tidak demikian maka ia seperti yang disabdakan Rasulullah ?:
رُبَّ صَائِمٍ حَظَّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجَوْعَ وَ العَطْشَ
“Terkadang seseorang yang berShaum hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga dari Shaumnya.” (H.R. Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Al Baihaqi).
Maka dari itu, himbaun kami kepada segenap kaum muslimin agar berusaha mengenal syariat ini, baik melalui majelis-majelis taklim, atau dengan membaca buku-buku para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah (as salafus sholeh), karena merekalah yang paling selamat aqidahnya dan manhajnya serta lebih terjamin keadilan dan kebenarannya.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
Wa akhiru dakwana ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.

ZAKAT


ZAKAT

Definisi Zakat
Zakat menurut etimologi mempunyai dua pengertian yaitu; bertambah atau berkembang dan juga bermakna pensucian. Sedangkan menurut terminologi syari’at bermakna suatu kewajiban pada harta tertentu, yang diberikan pada kelompok tertentu, dengan ukuran tertentu dan pada waktu tertentu pula.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, Rasulullah ? bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمِ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَ إِقَامِ الصَّلاَةِ, وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
“Islam dibangun diatas lima perkara: persaksian bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji kebaitullah, dan shaum dibulan Ramadhan.” (Muttafaqun Alaihi)

Kapan Disyariatkan Zakat
Para ulama bebeda pendapat tentang kapan disyariatkan zakat. Akan tetapi kebanyakan mereka menyatakan bahwa awal waktu diwajibkannya zakat adalah setelah hijrah. Dan yang menyatakan bahwa hal itu setelah hijrah, berbeda pendapat tentang tahun keberapa? Al Imam An Nawawi bependapat bahwa zakat diwajibkan pada tahun ke-2 Hijrah, sedangkan Ibnul Atsir menyatakan pada tahun ke-9 H.

Kewajiban Menunaikan Zakat
Kewajiban menunaikan zakat didasarkan Kepada Al Qur’an dan As Sunnah serta Al Ijma’, Allah ? berfirman:
وَ أَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَ آتُوا الزَّكَاةَ
“Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (An Nuur: 56)
As Syaikh Abdurrahman As Sa’dy rahimahullah berkata ketika men-tafsirkan ayat ini: “Allah memerintah-kan untuk menegakkan shalat dengan rukun-rukunnya, syarat-syarat dan adab-adabnya baik dzohir maupun bathin. Dan Allah memerintahkan untuk menunaikan zakat dari harta-harta yang telah Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya. Agar memberikannya kepada orang-orang fakir dan yang lainnya, yaitu siapa yang telah Allah sebutkan mereka sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 572)
Dalil dari As Sunnah diantara-nya ketika Nabi ? mengutus sahabat Mu’adz bi Jabal ? ke Yaman, beliau ? berkata: “Sesungguhnya kamu akan menjumpai orang-orang Yahudi dan Nashara, jika kamu telah sampai kepada mereka, maka ajaklah mereka untuk bersyahadat tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Bila mereka mentaatinya, maka sampaikan kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Dan jika mereka mentaatinya, maka sampaikan kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka pula. Dan lika mereka mentaatimu dalam perkara tersebut, maka berhati-hatilah engkau mengambil harta-harta mereka yang paling bernilai (untuk dizakatkan –pen) dan takutlah terhadap do’a orang yang terdzolimi, karena sesungguhnya tidak ada pembatas antara do’a dia dengan Allah.” (Muttafaqun Alaihi)

Kepada Siapa Zakat Diwajibkan Dan Kepada Siapa Diberikan ?
Kewajiban zakat dibebankan kepada setiap orang muslim yang merdeka, memiliki, dan mencapai nishab(suatu batasan pada harta sehingga wajib untuk di zakati) . Adapun penerima zakat tersebut adalah sebagaimana firman Allah ?:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاِء وِاْلمَسَاكِيْنَ وَ اْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَ الغَّارِمِيْنَ وَ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَ اْبِن السَّبِيْلِ فَرِيْضَةٌ مِنَ اللهِ وَاللَّهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf (orang-orang yang baru masuk Islam), untuk (memerdekan) budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At Taubah: 60)

Harta Yang Wajib Ditunaikan Zakat
Harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya, diantaranya:
1. Hasil Bumi (biji-bijian, dan buah-buahan)
2. Binatang ternak berkaki empat seperti onta, sapi dan kambing
3. Perhiasan (emas dan perak)
4. Uang yang sudah mencapai nishab dan haul
5. Rikaz (harta karun yang ditemukan)
Setiap jenis harta tersebut mempunyai nishab tersendiri, dan tidak wajib zakat jika belum sampai nishabnya dan belum mencapai haul (satu tahun).
Nishab biji-bijian, semisal kurma, gandum, anggur, beras, dan yang semisalnya adalah lima wasaq, satu wasaq = 60 sho’ (dengan sho’ Nabi ?), sehingga lima wasaq = 300 sho’ Nabi ?
Wajib atasnya sepersepuluh atau 10 % jika kebun atau sawah diairi tanpa usaha, seperti air hujan, sungai, mata air yang mengalir dan semisalnya.
Adapun jika diairi dengan usaha sendiri seperti menggunakan mesin pemompa air dan semisalnya maka kewajibannya membayar zakat adalah seperdua puluh atau 5 %.
Adapun nishab binatang ternak, onta, sapi, kambing, rinciannya dijelaskan dalam hadits shahih, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan dalam bahasan yang singkat ini.
Adapun nishab perak adalah 200 dirham, sedangkan nishab emas adalah 20 dinar. Asy Syaikh Al Bassam dalam kitabnya “Taudhihul Ahkam” menerangkan bahwa 1 dirham Islamy sama dengan 2,975 gram perak sekarang, dan 1 dinar Islamy sama dengan 4,25 gram emas sekarang. Atas dasar keterangan diatas, maka nishab zakat perak adalah 200 x 2,975 = 595 gram. Dan nishab zakat emas adalah 20 x 4,25 = 85 gram. Wallahu a’lam. Oleh karena itu, bagi yang memiliki emas atau perak yang sudah sampai nishab serta haulnya (satu tahun hijriyah) maka wajib membayar zakatnya seperempat atau 2½ %.
Adapun uang, bila terkumpul dan mencapai nishab maka wajib pula dikeluarkan zakat, caranya diukur dengan harga emas atau perak. Apabila uang tersebut senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, maka wajib dikeluarkan zakat seperempat atau 2½ %.
Dan kewajiban zakat ini tidak dibayar hanya sekali, akan tetapi berlaku tiap tahun apabila terpenuhi syaratnya.
Adapun rikaz, maka zakatnya adalah seperlima atau 20 %.
Ancaman Terhadap Orang Yang Tidak Menunaikan Zakat
Dikarenakan zakat termasuk dari rukun Islam, maka Allah dan Rasul-Nya mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan kewajiban zakat, sebagaimana firman Allah ?: وَ الَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَ الفِضَّةَ وَ لاَ يُنْفِقُوْنَهَا في سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ , يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا في نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَ جُنُوبُهُمْ وَ ظُهُوْرُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkan di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang amat pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. Lalu dikatakan kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) yang kamu simpan itu.” (At Taubah 34)
Dan juga sabda Rasulullah ? dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ?, beliau ? bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَ جَبِيْنُهُ وَ ظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرِدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانِ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يَقْضِيَ بَيْنَ الْعبِاَدِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ …”
”Dari Abu Hurairah ? beliau berkata: Rasulullah ? bersabda: “Tidaklah ada pemilik emas atau perak yang tidak mengeluarkan zakatnya kecuali kelak pada hari kiamat akan dihamparkan baginya lempengan-lempengan logam dari neraka yang telah dipanaskan di neraka jahannam, kemudian dipanasilah dengan lempengan logam tersebut lambung, kening, dan punggungnya. Setiap kali lempengan-lempengan logam tersebut dingin diulangi lagi dalam satu hari yang lamanya lima puluh ribu tahun. Hingga diputuskan diantara manusia dan diperlihatkan jalannya, ke jannah atau neraka…” (H.R. Muslim).

Hukum Bagi Yang Tidak Menunaikan Zakat
Para ulama’ bersepakat kafirnya orang yang mengingkari wajibnya zakat, atau berkeyakinan halalnya tidak membayar zakat. Adapun orang yang tidak menunaikan zakat dan masih berkeyakinan tentang wajibnya zakat tersebut, maka dia tergolong orang yang melakukan dosa besar (tidak dihukumi sebagai seorang yang kafir). Dan bagi Pemerintah disyari’atkan untuk memeranginya didasarkan kepada hadits Nabi ? dari jalan Abdullah bin Umar ?:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسِ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَ يُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَ يُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَالِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَ هُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ.
“Aku telah diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mau bersyahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Maka jika mereka menjalankan perintah tersebut niscaya akan terjaga jiwa dan harta mereka, kecuali dengan haknya. (Muttafaqun Alaihi)
Dan dari Abu Bakr Ash Shidiq ? bahwa ia telah memerangi oarang-orang yang mencegah untuk membayar zakatnya, beliau berkata:
وَاللهِ لَوْ مَنَعُوْنِي عِقَالاً –وَبَعْضُهَا عَنَاقًا– كَانُوا يُؤَدُّوْنَهُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ ? لَقَاتَلْتُهُمْ
“Demi Allah kalau seandainya mereka menolak (tidak memberikan kepadaku sebagai zakat, pent.) iqol (tali ikat onta) –dalam riwayat lain onta– yang mereka dahulu telah berikan kepada Rasulullah ?, sungguh aku akan memerangi mereka.” (H.R. Muslim)

Mendirikan Sholat


SUDAHKAH MENDIRIKAN SHALAT?

Taken From : AL-ILMU
Definisi Shalat
Shalat secara etimologi bermakna doa, sedangkan ditinjau dari terminologi syari’at bermakna suatu peribadatan kepada Allah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. (Taisirul ‘Allam 1/104)
Kapan Disyari’atkan Shalat ?
Shalat lima waktu disyariatkan pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj Rasulullah ?. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Anas bin Malik, bahwasanya suatu malam ketika Beliau ? sedang berada di rumah Ummu Hani’ di Makkah turunlah Jibril ? atas perintah Allah dengan tugas membawa Beliau ? naik kelangit menghadap Allah guna menerima perintah shalat.
Maka didatangkanlah dihadapan Beliau seekor Buraq—lebih besar dari keledai tapi lebih kecil dari bighal (peranakan kuda dengan keledai)—yang langkah kakinya sejauh mata memandang.
Kemudian Jibril membawa naik ke langit ketujuh. Setiap kali melewati lapisan langit Rasulullah bertemu dengan para rasul dan nabi. Sampai akhirnya Beliau tiba di Sidratul Muntaha yang tidak ada satu makhlukpun yang dapat menjelaskan keindahannya. Di tempat inilah Beliau menerima perintah shalat lima waktu.
Demikian juga kisah Isra’ dan Mi’raj dapat kita jumpai dalam Al Qur’an. Allah berfirman tentang Isra’:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَا الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ
“Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebahagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Isra’: 1)
Dan tentang mi’raj:
وَ لَقَدْ رَءَاهُ نَزْلَةً أُخْرَى ، عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى ، عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى ، إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَايَغْشَى ، مَازَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَى ، لَقَدْ رَأَى مِنْ ءَايَتِ رَبِّهِ الْكُبْرَى.
“Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratul Muntaha, di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratul Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatan (Muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar” (QS. An Najm:13-18)
Kenapa dinamakan Sidratul Muntaha? Asy Syaikh As Sa’dy di dalam Taisiirul Karimir Rahman hal. 819 menjelaskan: “Ia adalah pohon yang sangat besar sekali, dinamakan Sidratul Muntaha karena kepadanyalah berhenti semua urusan yang naik dari bumi dan tempat turunnya apa-apa yang diturunkan oleh Allah baik wahyu ataupun yang lainnya. Atau batas terakhir dari apa yang bisa diketahui oleh makhluk, karena letaknya yang tinggi di ataslangit dan bumi. Waallahu a’lam.”
Kewajiban Mendirikan Shalat
Kewajiban mendirikan shalat ini demikian jelasnya di dalam Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ ulama.
Allah berfirman:
وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (Al Baqarah: 43)
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَ يُؤْتُوا الزَكَاةَ وَذَلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidaklah disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al Bayyinah: 5)
Rasulullah bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوني أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al Bukhari)
Para ulama menjelaskan bahwa asal dari suatu perintah dalam perkara agama adalah wajib. Dan ia tetap berada dalam kewajibannya sampai ada dalil lain yang memalingkannya. Nah, karena kewajiban shalat tidak ada dalil lain yang memalingkannya, maka ia pun tetap dalam keadaan wajib.
Keutamaan Shalat
Shalat yang kita kerjakan dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Hal ini bisa diraih jika seorang hamba benar-benar meniatkan di dalam hatinya, menjalankan rukun dan syaratnya, khusyu’ dan membersihkan jiwanya (dari setiap perkara yang dapat menghilangkan kekhusyu’an), meningkatkan iman, benar-benar punya ghirah (semangat) untuk melaksanakan kebaikan dan menjauhi kejelekan; berkesinambungan dalam melaksanakan hak-hak shalat, maka tercegahlah ia dari perbuatan keji dan munkar. (Taisirul Karimirrahman hal. 632)
Lebih dari itu shalat merupakan rukun kedua dari lima rukun Islam. Sebagaimana hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim, Rasulullah ? bersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَم عَلى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَ إِقَامِ الصَّلاَةِ وَ إِيْتِاءِ الزَّكَاةِ وَ حَجِّ الْبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima rukun, bersaksi tiada sesembahan yang berhak diibadahi melainkan Allah dan Muhammad ? adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan bershaum di bulan Ramadhan.”
Ia pun dapat menjaga darah dan harta seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah ?:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أََنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَ يُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَ يٌؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَالِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَـقِّهَا وَحِسَابُـهُمْ عَلَى اللهِ.
“Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Apabila mereka telah melakukannya maka mereka telah menjaga darah dan hartanya dariku kecuali dengan haknya, sedangkan hisab mereka di sisi Allah.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Demikian pula shalat merupakan amalan pertama yang dihisab di hari kiamat, jika shalatnya baik maka ia akan sukses, dan bila shalatnya rusak maka ia akan merugi, sebagaimana hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2571.
Ancaman Meninggalkan Shalat
Allah berfirman:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَواةَ وَ اتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datang sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59)
Rasulullah ? bersabda:
َاْلعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَ بَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
”Perbedaan antara kami dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah melakukan kekafiran.” (H.R At Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 4143)
Hukum Meninggalkan Shalat
Ulama bersepakat barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja dan mengingkari kewajibannya maka ia telah kafir keluar dari agama islam.
Akan tetapi mereka berbeda pendapat bagi siapa yang meninggalkan-nya karena malas, tersibukkan dengan urusan dunia, sementara dia masih berkeyakinan akan kewajibannya.
Pendapat pertama: sebagian ulama’ berpendapat ia kafir, telah keluar dari agama. Ini adalah pendapat Umar bin Al Khaththab, Abdurrahman bin Auf, Mu’adz bin Jabal, (dan beberapa sahabat yang lainnya), Al Imam Ahmad dan lain-lain. Mereka berdalil dengan firman Allah:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ، قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّين…
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka). Mereka menjawab: ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat…” (Al Muddatstsir: 42-43)
Dan juga sabda Rasulullah ? dari sahabat Jabir bin Abdillah:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَ الشِّرْكِ وَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصّلاَةِ
“Sesungguhnya pembeda seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim)
Pendapat kedua: sebagian mereka mengatakan bahwa ia masih muslim, belum keluar dari agama. Ini adalah pendapat jumhur ulama dahulu dan sekarang, diantaranya Al Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Hanifah dan yang lainnya. Mereka berdalil dengan firman Allah:
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ ويَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa dibawah syirik bagi siapa yang di kehendaki-Nya.” (An Nisaa’: 116)
Juga sabda Rasulullah ?:
“Ada lima shalat yang Allah wajibkan kepada hamba-hamba-Nya, maka barangsiapa menunaikannya, niscaya dia mempunyai perjanjian dengan Allah untuk dimasukkannya ke dalam jannah, dan barangsiapa yang tidak melaksanakannya maka dia tidak mempunyai perjanjian dengan Allah. Jika Allah menghendaki niscaya dia akan diadzab, dan jika Allah menghendaki yang lainnya, maka dia dimasukkan ke dalam jannah.” (HR. Ahmad dan Malik, lihat Shohihul Jami’ no. 3238)
Berkata Asy Syaikh Al Albani; “Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur…” (Diringkas dari kitab Qawaa’id wa Fawaa’id hal. 55-57, dengan beberapa tambahan)
Nasehat dan Ajakan
Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah…
Setelah kita mengetahui kedudukan shalat dan keutamaannya, serta ancaman Allah dan Rasul-Nya terhadap orang-orang yang meninggalkannya, maka marilah kita merenung sejenak…. mengintrospeksi diri kita masing-masing, apakah kita telah, menunaikannya dengan sebaik-baiknya? Ataukah diantara kita masih ada yang bolong-bolong… sehari hanya 2 atau 3 kali, atau hanya seminggu sekali (shalat jumat) atau hanya 2 kali dalam setahun (shalat 2 hari raya)…?!
Introspeksi diri dalam permasalahan ini sangatlah penting, karena hakekat tujuan diciptakannya kita di dunia oleh Allah ? adalah untuk beribadah, Allah berfirman:
وَ مَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّ لِيَعبُدُوْنِ
“Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56).
Terlebih lagi, kehidupan dunia adalah kehidupan yang sementara, tempat untuk beramal dan mendekatkan diri kepada Allah. Bila masing-masing dari kita meninggal dunia, maka tidak ada lagi kesempatan untuk beramal… Kemudian di hari kiamat, masing-masing dari kita dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah kita kerjakan…
Wahai saudaraku, marilah kita berbenah diri… yang sudah baik kita tingkatkan dan yang kurang harus kita tutup dan perbaiki, dengan senantiasa berpegang dan kembali kepada Al Qur’an, As Sunnah dengan pemahaman para sahabat serta para imam yang mengikuti jejak mereka.
Semoga dengannya kita digolongkan ke dalam hamba-hamba Allah yang diridhoi dan disayang-Nya.. Amin Ya Rabbal ‘Alamiin…
Wallahu a’lam

Kikir


Wahai Saudaraku, Jauhilah Sifat Kikir

Taken from AL-ILMU JEMBER
Hal yang sangat penting untuk diketahui setiap muslim ialah bahwa harta yang dimiliki dalam bentuk apapun yang ada di sekitarnya adalah milik Allah subhanahu wa ta’ala. Tidaklah dia mendapatkan harta dan semua yang menjadi miliknya kecuali dengan izin Allah, manusia tidaklah berkuasa sepenuhnya pada harta tersebut. Status harta itu hanya amanah atau titipan dari Allah saja. Sebagaimana dalam hadits:
يَا عِبَادِيْ كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلَّا مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُوْنِيْ أُطْعِمْكُمْ يَا عِبَادِيْ كُلُّكُمْ عَارٍ إِلَّا مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُوْنِيْ أَكْسُكُمْ
“Wahai para hamba-Ku, kalian semua pada asalnya lapar kecuali orang yang Aku beri makan, maka mohonlah makanan pada-Ku. Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya kalian pada asalnya telanjang, kecuali orang yang Kuberi pakaian, maka mohonlah kepada-Ku pakaian.” (HR Muslim)
Gambaran hadits di atas menguatkan bahwa manusia tidaklah memiliki apa-apa semua kebutuhan hidupnya dicukupi oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan perlu diingat, manakala lahir di dunia manusia tidaklah membawa apapun walau sehelai benang, lalu Allah berikan rizki kepadanya berupa pakaian dengan berbagai aneka ragam jenis dan jumlahnya.
Lalu dengan hikmah-Nya yang mulia, Allah telah memerintahkan kepada kita selaku penerima nikmat untuk menunaikan hak harta tersebut dengan zakat, infaq dan shadaqah sehingga kita menjadi orang yang dermawan karena kedermawanan adalah salah satu jalan menuju surga. Dan Allah melarang dari sifat bakhil (kikir atau pelit) yang merupakan lawan dari sifat dermawan.
Bakhil adalah sifat yang tercela karena sifat ini terlahir dari godaan syaithan. Bakhil dijadikan oleh syaithan sebagai jalan untuk menuju jalan ke neraka. Definisi bakhil adalah perbuatan seorang hamba untuk menahan harta yang ada pada kepemilikannya tanpa menunaikan hak dan kewajiban yang terkait dengan harta tersebut. Dalil yang melarang dari perbuatan bakhil di antaranya adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا هِيَ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالشُّحُّ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ»
“Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu  beliau berkata, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Jauhillah tujuh kehancuran yang dapat menimpa kalian.’ Lalu (shahabat) bertanya, ‘Apakah itu wahai Rasulullah?’ Lalu beliau menjawab, ‘Menyekutukan Allah, kikir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh zina wanita mukminat yang suci.” (HR. an-Nasa`i)
Banyak contoh tentang kehancuran orang-orang yang bakhil. Salah satunya adalah Qarun sebagai raja kebakhilan yang pernah muncul di muka bumi ini. Di mana Allah akhirnya menenggelamkannya beserta pengikut dan hartanya. Kisah detailnya bisa dibaca dalam Al-Qur`an pada surah Al-Qashash. Hal ini perlu kita cermati sebagai pelajaran bahwa bakhil dapat membawa kehancuran di dunia dan di akhirat.
Sifat bakhil muncul diakibatkan kecintaan yang berlebihan terhadap dunia, tidak adanya keyakinan tentang kemuliaan yang ada di sisi Allah, tamak dan kagum kepada diri sendiri serta sebab-sebab lainnya.
Sudah sepantasnya bagi hamba-hamba yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya untuk menjauhi sifat yang tercela ini, agar tidak menyesal kelak di kemudian hari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Seorang muslim yang terpuji adalah muslim yang mempunyai sifat pemberani dan dermawan. Sebaliknya, seorang muslim yang tercela adalah muslim yang mempunyai sifat kikir dan pengecut.”
Sebagian pihak beranggapan bahwa bakhil ada bagian dari sifat penghematan atau menghindari tabdzir(terbuangnya harta dengan sia-sia). Sebenarnya sangat berbeda antara bakhil dengan tabdzir.
Tabdzir adalah perilaku membuang harta dengan sia-sia tiada guna seperti makanan berlebihan yang akhirnya sisanya dibuang atau membeli barang yang tidak dibutuhkan. Hal ini memang dilarang dalam agama, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya):
“… janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan dan syaithan itu adalah sangat ingkar kepada Rabb-nya.” (Al-Isra: 26-27)
Al-Imam as-Sa’dy rahimahullah dalam tafsirnya berkata, “Karena sesungguhnya syaithan tidak mengajak kecuali kepada perangai yang tercela. Maka dia mengajak manusia kepada perbuatan kikir dan menahan harta. Apabila manusia tidak mengikutinya, maka syaithan mengajaknya untuk berbuat boros dan menghamburkan harta.” (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman)
Adapun bakhil ialah menahan harta yang seharusnya dia keluarkan. Sebagai contoh, dia mempunyai kemampuan untuk membayar zakat tapi dia tahan (tidak menunaikannya), atau dia seorang yang memiliki banyak harta tapi manakala datang fakir miskin untuk meminta haknya justru tidak dia beri.
Apapun posisi dan kedudukan kita, janganlah berbuat bakhil, bila kita sebagai suami janganlah bakhil pada istri dan anak-anak tentu dengan tidak mengajari sifat boros kepada mereka. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
وَعَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ، وَيُقَالُ لَهُ : أَبُوْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ   ثَوْبَانَ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ دِيْنَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ، دِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ، وَدِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَدِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ»
“Dari sahabat Abu Abdillah atau terkadang dipanggil Abu Abdirrahman Tsauban  berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik dinar yang diinfakkan seseorang adalah dinar yang dia infakkan kepada keluarganya dan dinar yang diinfakkan untuk membeli kendaraan perang di jalan Allah, serta dinar yang diinfakkan untuk saudaranya untuk perang di jalan Allah.” (HR. Muslim)
Atau jika kita seorang pejabat janganlah kita bakhil pada bawahan. Bila menjadi seorang pedagang janganlah bakhil pada karyawannya, karena bila bakhil maka ada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkannya yaitu:
لَا يَسْأَلُ رَجُلٌ مَوْلَاهُ مِنْ فَضْلٍ هُوَ عِنْدَهُ، فَيَمْنَعُهُ إِيَّاهُ، إِلَّا دُعِيَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلُهُ الَّذِيْ مَنَعَهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ
“Tidaklah seseorang meminta kelebihan harta yang dimiliki tuannya lalu dia tidak memberinya kecuali akan didatangkan ketika hari kiamat kelebihan harta itu berupa ular gundul.”(HR. Abu Dawud)
Agar kita terhindar dari sifat kikir para ulama telah memberikan solusi. Di antaranya dengan banyak bersedekah dan berinfak, memikirkan tentang kehinaan dan kerendahan harta di sisi Allah, memikirkan balasan yang besar di sisi Allah, memahami hakekat keberadaan harta yang ada di sekitarnya,banyak bergaul dengan orang-orang shaleh dan menjauhi orang-orang yang mempunyai sifat bakhil.

Anjuran untuk Bersedekah
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah: 271)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini beliau menyebutkan beberapa pelajaran yang bisa diambil. Di antaranya:
1. Anjuran dan dorongan untuk bersedekah, baik dengan menampakkannya atau dengan menyembunyikannya.
2. Bahwasanya menyembunyikan sedekah itu lebih utama daripada menampakkannya karena lebih mendekati keikhlasan dan menyembunyikan orang yang menerima sedekah tersebut.
3. Bahwasanya sedekah tidak teranggap sampai sedekah itu diterima oleh orang-orang fakir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
“Bentengilah diri kalian dari siksa api neraka meskipun dengan separuh buah kurma.” Muttafaqun ‘alaih
Hadits ini mengandung anjuran untuk bersedekah karena sedekah dapat membentengi diri orang yang bersedekah dari api neraka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa harta tidak akan berkurang karena disedekahkan. Sebagaimana sabda dalam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta sedikit pun.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi)
Tentang hadits ini, al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa tidak berkurangnya harta dengan sedekah ditinjau dari dua sisi:
1. Hartanya akan diberkahi dan berbagai mudharat (bahaya) akan tercegah dari pelakunya. Maka tertutuplah berkurangnya harta itu dengan berkah yang tersembunyi. Hal ini bisa diketahui dengan indera dan kebiasaan.
2. Walaupun harta tersebut nampaknya berkurang, akan tetapi tertutupi dengan pahala yang dipersiapkan untuknya, bahkan berlipat ganda.
Wallahu a’lamu bish shawab.
Penulis: Al-Ustadz Hasan bin Harun hafizhahullahu ta’ala

Memahami 2 Kalimat Syahadat


MEMAHAMI DUA KALIMAT SYAHADAT

From Al-Ilmu Jember
Setiap muslim seyogyanya mengerti dan memiliki kepedulian terhadap perkara agamanya. Terlebih tatkala dia hidup di jaman yang jauh dari kenabian Muhammad ? dan semakin dekat dengan hari kiamat. Dia hidup di tengah kebodohan yang telah menyebar sedangkan ilmu agama yang benar semakin pudar dengan meninggalnya para ulama.
Di antara perkara yang harus dimengerti tersebut adalah dua kalimat syahadat, sebuah perkara yang Allah dan rasul-Nya jadikan sebagai rukun terpenting dari rukun-rukun Islam, dinding pembatas antara iman dan kekufuran, halal atau haramnya darah dan harta seseorang untuk ditumpahkan dan diambil. Bahkan sebagai faktor penentu seseorang menjadi penghuni Jannah atau Naar. Allah ? berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤمِنُوْنَ الَّذِيْنَ آمَنُوا بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ
“Hanyalah orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Al Hujuraat : 15).
Rasulullah ? bersabda :
الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
“Islam itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah dan Muhammad itu adalah utusan Allah…” (H. R. Muslim).
Beliau ? juga bersabda :
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاِتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أََنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَ يُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَ يُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَالِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَـقِّهَا وَحِسَابُـهُمْ عَلَى اللهِ.
“Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Apabila mereka telah melakukannya maka mereka telah menjaga darah dan hartanya dariku kecuali dengan haknya, sedangkan hisab mereka di sisi Allah.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Memang, dua kalimat syahadat merupakan sebuah persaksian seorang muslim tentang hak Allah dan rasul-Nya. Namun, hendaklah dia ketahui bahwa persaksian itu tidaklah cukup dengan ucapan lisannya saja, walaupun dia fasih dalam mengucapkannya. Tetapi ia juga sangat membutuhkan pengetahuan dan amalan tentang makna dan kandungannya.
Allah ? sendiri banyak menyebutkan tentang makna dan kandungan syahadat Laa Ilaaha Illallah di dalam kitab-Nya yang suci. Di antaranya Allah ceritakan tentang kisah antara nabi Ibrahim ? dengan kaumnya :
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيْمُ لأَبِيْهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَآءٌ مِمَّا تَعْبُدُوْنَ إِلاَّ الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِيْنِ وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Dan ketika Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah kecuali Dzat yang telah menciptakanku, Dialah yang benar-benar menunjukiku, dan Dia (Allah) yang telah menjadikan sikap berlepas diri dan loyalitasnya tersebut sebagai kalimat yang selalu ada pada keturunannya (Ibrahim) agar mereka kembali kepada tauhid.” (Az Zukhruf : 26-28).
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan tentang tafsir ayat tersebut: “Yaitu Allah telah menjadikan sikap loyalitas kepada-Nya dan berlepas diri dari setiap sesembahan selain-Nya sebagai kalimat yang selalu ada pada keturunannya (Ibrahim). Para nabi dan pengikut mereka akan saling mewarisi kalimat tersebut. Ia adalah Laa Ilaaha Illallah yang telah diwariskan oleh imam para Ahlut Tauhid yaitu Ibrahim kepada para pengikutnya sampai hari kiamat.”
Penggalan ayat إِنَّنِي بَرَآءٌ مِمَّا تَعْبُدُوْنَ sesuai dengan lafadz syahadat “Laa Ilaaha” yang mengandung arti peniadaan atas segala sesuatu sebagai sesembahan. Sedangkan ayat إِلاَّ الَّذِي فَطَرَنِي selaras dengan lafadz syahadat: “Illallah” yang mengandung penetapan bahwa Allah ? adalah satu-satunya sesembahan yang berhak untuk diibadahi. Kesimpulannya bahwa makna sekaligus kandungan yang sebenarnya tentang syahadat “Laa Ilaaha Illallah” adalah tiada sesembahan yang berhak untuk diibadahi melainkan Allah saja.
Uniknya makna yang sah dari tinjauan syar’i maupun bahasa Arab tersebut sangat dipahami dan diketahui orang-orang musyrikin di jaman Rasulullah ?, akan tetapi sifat sombong dan gengsi dengan agama nenek moyang mereka menjadi faktor penghalang untuk menerima seruan dakwah Laa Ilaaha Illallah. Allah ? berfirman:
إِنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا قِيْلَ لَهُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ يَسْتَكْبِرُوْنَ
“Sesungguhnya bila dikatakan kepada mereka Laa Ilaaha Illallah, mereka menyombongkan diri.” (Ash Shaffaat: 35).
Berdasar tinjauan makna dan kandungan Laa Ilaaha Illallah yang sedemikian rupa maka sangatlah tidak tepat bila ada sebagian orang yang memberikan makna syahadat tersebut dengan berbagai makna misalnya:
“Tidak ada pencipta, pengatur, dan pemberi rizki kecuali Allah.”
“Tidak ada Tuhan kecuali Allah.”
Atau yang lebih tragis lagi bila seorang “cendekiawan muslim” memberikan makna yang nyeleneh: “Tidak ada tuhan kecuali Tuhan.”
Subhanallah !! Semua pendapat yang semata-mata dari akal pikiran dan jauh dari petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah di atas, sesungguhnya masih meninggalkan adanya kemungkinan pengakuan terhadap sesembahan selain Allah.
Tidaklah mengherankan akibat kesalahan di dalam memahami makna dan kandungan syahadat Laa Ilaaha Illallah, banyak di antara kaum muslimin yang terjatuh ke dalam berbagai bentuk kesyirikan yang sebenarnya pernah, atau bahkan belum pernah dipraktekkan kaum musyrikin jahiliyyah meskipun mereka mengucapkan syahadat di dalam dzikir, shalat dan do’a mereka. Wallahul Musta’an.
Para pembaca yang mulia, manakala seseorang telah mengerti dan meyakini bahwasanya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja maka dia tidak akan mampu mengetahui cara dan bentuk ibadah yang akan dia persembahkan kepada-Nya kecuali hanya dengan petunjuk utusan-Nya yaitu Rasulullah Muhammad ?. Di sinilah letak pentingnya mengetahui makna dan kandungan syahadat rasul Muhammadur- rasulullah terlebih dahulu sebelum berbicara tentang syari’at dan sunnah-sunnahnya. Tidaklah sah dan diterima syahadat Laa Ilaaha Illallah tanpa adanya syahadat ini.
Sangatlah banyak dalil-dalil baik dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan makna syahadat ini yang pada akhirnya para ulama menyebutkannya secara ringkas sebagai berikut:
Mentaati Rasul ? dalam apa yang beliau perintahkan.
Membenarkan segala apa yang beliau beritakan.
Menjauhi apa yang beliau larang.
1. Tidaklah Allah diibadahi melainkan dengan apa yang Rasul ? tersebut ajarkan.
2. Bahwa Muhammad ? adalah seorang rasul yang tidak boleh didustai sekaligus sebagai seorang hamba yang tidak boleh diibadahi.
Oleh karena itu seseorang yang mengaku cinta dan sebagai pengikut Rasul ? tidaklah pantas untuk mendahulukan ucapan seorang guru, ustadz ataupun kyainya daripada ucapan Rasul tersebut. Tidaklah layak seorang yang telah bersyahadat bahwa Muhammad adalah utusan Allah untuk menolak atau ragu terhadap sebuah hadits karena – menurut anggapan dia – tidak sesuai dengan perkembangan jaman, penelitian para ilmuwan atau akal pikirannya. Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak Rasul ? atau syahadat Muhamadurrasulullah.
Kedua syahadat ini sebagaimana rukun Islam yang lainnya memiliki beberapa syarat yang seseorang tidak akan mendapatkan manfaat dengan persaksiannya kecuali menyempurnakan dan berpegang teguh dengan syarat-syaratnya.
Alhamdulillah, Allah telah mudahkan kita untuk mengetahuinya melalui para ulama – semoga Allah merahmati kita dan mereka semuanya. Mereka (para ulama) telah kumpulkan beberapa syarat yakni:
1. Al Ilmu, yaitu mengetahui tentang kandungan dan konsekuensi dua kalimat syahadat dengan ilmu yang benar. Allah ? berfirman (artinya): “Kecuali orang-orang yang bersaksi kebenaran (Laa Ilaaha Illallah) dalam keadaan mereka berilmu.” (Az Zukhruf : 86).
2. Al Yaqin, yaitu keyakinan yang mantap tentang konsekuensi dari dua kalimat syahadat tersebut. Allah ? berfirman (artinya): “Hanyalah orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian tidak ragu (dengan keimanannya).” (Al Hujuraat : 15).
3. Al Qabul, yaitu menerima kandungan dua kalimat syahadat dengan hati dan mengikrarkan dengan lisannya. Dalilnya adalah setiap firman Allah ? yang memberitakan tentang keselamatan dan keutamaan bagi siapa saja yang menerima Laa Ilaaha Illallah. Sebaliknya kecelakaan dan adzab bagi siapa saja yang menolak kalimat agung tersebut.
4. Al Inqiyad, yakni tunduk terhadap kandungan dan makna dua kalimat syahadat. Allah ? berfirman (artinya): “Dan barangsiapa yang menundukkan wajahnya kepada Allah dan berbuat baik maka dia telah berpegang teguh dengan tali yang kuat (Laa Ilaaha Illallah).” (Luqman : 22).
5. Ash Shidq, adalah jujur di dalam mengikrarkannya baik dengan lisan maupun hatinya. Rasulullah ? bersabda: “Tidaklah seseorang yang bersaksi Laa Ilaaha Illallah wa anna Muhammadar-rasulullah dengan jujur dari hatinya kecuali Allah haramkan Naar baginya.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
6. Al Ikhlas, maknanya membersihkan amalan dengan niat yang benar dan bersih dari noda-noda kesyirikan. Rasulullah ? bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan (Naar) bagi seseorang yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dalam keadaan dia mengharap wajah Allah ‘Azza Wa Jalla (ikhlas).” (Muttafaqun ‘Alaihi).
7. Al Mahabbah, artinya mencintai dua kalimat syahadat ini, kandungannya dan orang-orang yang berpegang teguh dengan dua kalimat syahadat tersebut. Sebaliknya membenci terhadap siapa saja yang menentang dan menolak dua kalimat syahadat. Rasulullah ? bersabda: “Tiga perkara yang barangsiapa memilikinya maka dia akan mendapatkan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya, mencintai seseorang tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan darinya sebagaimana ia benci apabila dilemparkan ke dalam api.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Wallahu A’lam Bish Shawab.
Tanya – Jawab
Tanya: Apakah cukup bagi seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa mengamalkan kandungannya ?
Jawab: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah di dalam Al Muntaqa 1/9 memberikan jawaban tentang pertanyaan yang hampir mirip dengan pertanyaan tersebut:
- Barangsiapa yang mengucapkan syahadat Laa Ilaaha Illallah wa Anna Muhammdar Rasulullah maka ia dihukumi sebagai muslim terlebih dahulu, dan dijaga darahnya.
- Bila dia mengamalkan kandungan dan konsekuensinya baik secara dhohir maupun batin maka dia adalah muslim yang sebenar-benarnya. Baginya kabar gembira di kehidupan dunia dan akhirat.
- Jika dia beramal secara dhohir saja maka dia dihukumi sebagai muslim secara dhohir saja dan diajak bergaul sebagaimana pergaulan antara sesama muslimin. Adapun secara batin dia adalah seorang munafiq yang Allah saja yang berhak terhadap hisabnya.
- Adapun bila dia tidak beramal dengan kandungan Laa Ilaaha Illallah, sekedar mengucapkannya atau justru beramal dengan lawan syahadat tersebut maka dia dihukumi sebagai murtad. Dia diperlakukan sebagaimana orang-orang murtad (tentunya setelah disampaikan kepadanya keterangan, hujjah dan dalil tentang perkara tersebut [pen]).
- Namun bila dia mengamalkan salah satu dari konsekuensi syahadat tersebut tanpa konsekuensi yang lainnya maka dia perlu dirinci. Jika dia meninggalkan sesuatu yang memang mengakibatkan dirinya murtad maka dia dihukumi sebagai murtad seperti meninggalkan shalat secara sengaja atau memberikan sebuah ibadah kepada selain Allah. Akan tetapi kalau dia meninggalkan sesuatu yang tidak menyebabkan murtad maka dia dianggap sebagai mukmin yang kurang imannya sesuai apa yang dia tinggalkan, seperti halnya pelaku dosa besar di bawah kesyirikan.”
Filed in: Rukun Islam

Minggu, 15 April 2012

Sholat dan hukumnya 2

Shalat dan Hukumnya (2)

Jumlah Shalat Fardhu
Shalat diwajibkan setiap malam dan siangnya sebanyak lima kali. Inilah yang dikatakan shalat fardhu atau shalat wajib. Shalat fardhu ini disebutkan dalam hadits Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkisah:
“Datang seorang lelaki dari penduduk Najd dengan rambut yang kusut masai, terdengar pekik suaranya yang keras (dari kejauhan) namun tidak dapat dipahami apa yang ia katakan, hingga ia mendekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, ‘Shalat lima waktu sehari semalam.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Apakah ada shalat lain yang wajib aku tunaikan selain shalat lima waktu tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali bila engkau hendak mengerjakan shalat tathawwu’ (shalat sunnah)…’.” (HR. al-Bukhari no. 46 dan Muslim no. 100)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan tentang shalat yang difardhukan kepada para hamba (yaitu shalat lima waktu, pent.).” (Nailul Authar,1/398)
Lima shalat yang diwajibkan tersebut adalah shalat Subuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan ‘Isya. Kelima shalat ini hukumnya fardhu ‘ain, dibebankan kepada setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal), laki-laki ataupun perempuan, orang merdeka ataupun budak. Di sana ada pula shalat yang hukumnya fardhu kifayah yaitu shalat jenazah. Shalat ini hanya dibebankan kepada orang yang hadir di tempat tersebut, bila sudah ada yang menunaikannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. (Al-Muhalla, 2/3)

Kepada Siapa Shalat Lima Waktu Diwajibkan?
Shalat lima waktu diwajibkan kepada setiap muslim yang mukallaf, yakni yang telah baligh dan berakal. Adapun orang yang belum baligh dan tidak berakal gugurlah darinya kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Diangkat pena dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai kembali akalnya atau sadar, dan anak kecil hingga ia baligh.” (HR. Abu Dawud no. 4398 dan selainnya. Dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa`ul Ghalil no. 297)
Dengan demikian orang yang tidur, pingsan, orang gila, dan anak kecil, tidak dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yang ada. Yakni orang yang tertidur telah bangun dari tidurnya, orang yang pingsan telah siuman dari pingsannya, orang gila telah pulih dari sakit gilanya atau telah kembali akalnya, sedangkan anak kecil telah datang masa balighnya, di antaranya dengan tanda mimpi basah (keluar mani) bagi anak laki-laki dan haid bagi anak perempuan.
Digugurkan kewajiban shalat ini dari wanita yang sedang haid dan nifas. Bahkan haram bagi mereka mengerjakan shalat sampai suci dari haid atau nifas. Rasulullah n bersabda ketika ada yang bertanya sebab kaum wanita dikatakan kurang agama dan akalnya, “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak melaksanakan shalat dan tidak puasa. Maka itulah yang dikatakan kurang agamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 304 dan Muslim no. 238)
Terhadap shalat yang mereka tinggalkan di masa haidh atau nifas tersebut, tidak ada keharusan untuk menggantinya (meng-qadha) di hari yang lain saat suci, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ada seorang wanita bertanya kepadanya, “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalatnya bila telah suci dari haid?” Aisyah pun bertanya dengan nada mengingkari, “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulu mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat.” (HR. al-Bukhari no. 321 dan Muslim no. 709)

Faedah
Orang yang tertidur atau lupa hingga terluputkan shalat wajib darinya, maka ia mengerjakan shalat yang luput tersebut ketika terbangun atau ketika ia ingat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang lupa mengerjakan satu shalat (fardhu) maka hendaklah ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat.” (HR. al-Bukhari no. 572 dan Muslim no. 684)
Dalam riwayat Muslim (no. 1567):
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa, maka hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia ingat (terjaga dari tidur).”

Shalat Anak Kecil
Walaupun anak kecil belum diwajibkan mengerjakan shalat hingga ia besar atau baligh, namun dituntut dari walinya (orangtua atau pihak yang bertanggung jawab mengasuh anak tersebut) agar memerintahkan si anak mengerjakan shalat ketika telah mencapai usia tujuh tahun, dan menghukumnya dengan pukulan bila ia meninggalkannya ketika telah berusia sepuluh tahun dalam rangka pengajaran dan latihan, bukan karena pewajiban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka telah berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada saat mereka telah berusia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud no. 495 dan lainnya. Dishahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud dan Irwa`ul Ghalil no. 247)
Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan wajibnya memerintahkan anak kecil untuk mengerjakan shalat bila mereka telah mencapai usia tujuh tahun, dan mereka dipukul bila tidak mau mengerjakannya pada usia sepuluh tahun….” (Nailul Authar,1/413)

Hukum Meninggalkan Shalat
Bila yang meninggalkan shalat tersebut tidak meyakini kewajiban shalat maka ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut nash/dalil yang ada dan ijma’. Namun bila meninggalkannya karena malas maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam, kecuali jika orang itu baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin sesaatpun yang memungkinkan sampainya berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa tersebut. Bila ia meninggalkan shalat karena malas-malasan sementara ia meyakini akan kewajibannya –sebagaimana keadaan kebanyakan manusia, mereka tidak mengerjakan shalat karena malas padahal tahu hukum shalat tersebut– maka ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.” (Al-Minhaj, 2/257)
Sumber: Majalah Asy Syari’ah no. 32 ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari hafizhahullah dengan sedikit perubahan dari redaksi.

Para pembaca rahimakumullah, berikut ini sajian fatwa-fatwa ulama masa kini tentang orang yang meninggalkan shalat:

Fatwa al-Lajnah ad-Da`imah
Pertanyaan: Apa hukum orang yang meninggalkan shalat?
Jawaban: Shalat adalah salah satu dari lima rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Barang siapa meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya maka dia telah kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Barang siapa meninggalkannya karena meremehkan dan sifat malas maka yang benar dari pendapat para ulama adalah kafir. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”
(Maksudnya adalah bahwa yang mencegah dari kekafiran seorang hamba adalah dengan tidak meninggalkan shalat. Apabila dia meninggalkannya maka tidak ada lagi pembatas antara dia dengan kekafiran, red.)
Juga hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan at-Tirmidzi dalam al-Jami’, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian antara kami dengan mereka (orang-orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (Lihat fatwa no.141)

Fatwa asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Apa hukum meninggalkan shalat karena meremehkan dan lalai?
Jawaban: Orang yang meninggalkan shalat dia telah melakukan kemungkaran yang besar dan dosa yang besar pula, karena shalat adalah tiang agama Islam. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir. Ini pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa dia telah melakukan kemungkaran yang besar akan tetapi tidak kafir dengan kekafiran yang besar (yang mengeluarkan dia dari Islam) tapi dia jatuh pada kufur ashghar (tidak keluar dari Islam). Akan tetapi yang benar dia telah melakukan kufur akbar (keluar dari Islam) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Perjanjian antara kami dengan mereka (orang-orang munafik) adalah shalat, barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad)
Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “ Pokok segala urusan adalah Islam dan tiangnya adalah shalat.” (HR. Ahmad)
Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Pendapat inilah yang dikenal di kalangan para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa mereka menghukumi kafir. (Lihat fatwa asy-Syaikh bin Baz rahimahullah no. 107)

Fatwa asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apa hukum meninggalkan shalat?
Jawaban: Meninggalkan shalat, aku berpendapat tidak ada keraguan padanya bahwa dia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dia dari agama Islam, walaupun dia mengatakan, aku bersaksi bahwa shalat itu hukumnya wajib dan sesungguhnya shalat itu termasuk rukun Islam, akan tetapi dia tidak melaksanakanya maka dia kafir. (Lihat Liqa` Bab al-Maftuh 127/13)
Para pembaca rahimakumullah, terlepas dari perbedaan ulama tentang kafir atau tidaknya orang yang meninggalkan shalat karena malas, maka sungguh dia telah berada dalam kondisi yang sangat berbahaya.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja termasuk dosa yang paling besar dan termasuk paling besarnya dosa-dosa besar. Sungguh dosanya lebih besar dari dosa membunuh orang, mengambil harta (orang lain), zina, mencuri, dan minum khamr serta pelakunya membentangkan/mengantarkan dirinya kepada siksa, murka dan penghinaan Allah di dunia dan akhirat.” (Ash Shalatu wa Hukmu Tarikiha 1/29)
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Filed in: Fiqih

buletin al-ilmu

www.buletin-alilmu.com adalah situs resmi buletin Al-Ilmu jember, kami mencoba ikut serta bersama para ikhwah untuk meramaikan dunia internet dengan kajian islami yang diambil langsung dari sumbernya, Insya Allah